"Entitas ilegal yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.perusahaan, alamat kantor perusahaan, susunan manajemen perusahaan, nomor perizinan dari Bappebti, nomor telepon yang dapat dihubungi, nomor rekening terpisah pedagang fisik aset kripto yang telah